.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PADANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka / terdakwa sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan;
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pengelolalan rutan;dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
RUTAN KELAS IIB PADANG
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang terdiri dari:
- Sub Seksi Pengelolaan;
Tugas
Sub Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga RUTAN
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
Tugas
Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan - Kesatuan Pengamanan Rutan.
Tugas
Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Rutan
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan Rutan dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan Rutan;
- Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rutan.